A. PERJANJIAN PADA UMUMNYA
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata
Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah
suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan
yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Perjanjian adalah sumber perikatan.
A.1.
Azas-azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat
ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas
terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
- Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
- Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
A.2. Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata
disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
- Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata
menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali
yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap. Pasal 1330 KUH
Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian
yakni:
-
Orang yang belum dewasa.
Mengenai kedewasaan Undang-undang
menentukan sebagai berikut:
(i)
Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat
perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah
menikah dan sehat pikirannya.
(ii)
Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang
Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi
pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila
telah mencapai umur 16 tahun.
-
Mereka yang berada di bawah pengampuan.
-
Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan
berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
-
Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat
perjanjian-perjanjian tertentu.
- Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu.
- Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban
Syarat No.1 dan No.2 disebut dengan Syarat
Subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan
perjanjian, sedangkan syarat No.3 dan No.4 disebut Syarat Obyektif,
karena mengenai obyek dari suatu perjanjian.
Apabila syarat subyektif tidak dapat
terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian
itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang
tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak
bebas.
Jadi, perjanjian yang telah dibuat
itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama
tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta
pembatalan tersebut.
Sedangkan apabila syarat obyektif
yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak
semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu
perikatan.
A.3.
Kelalaian/Wanprestasi
Kelalaian atau Wanprestasi adalah
apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian, tidak melakukan apa yang
diperjanjikan.
Kelalaian/Wanprestasi yang dilakukan
oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam, yaitu:
- Tidak melaksanakan isi perjanjian.
- Melaksanakan isi perjanjian, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
- Terlambat melaksanakan isi perjanjian.
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
A.4. Hapusnya
Perjanjian
Hapusnya suatu perjanjian yaitu
dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Pembayaran
Adalah setiap pemenuhan hak dan
kewajiban para pihak dalam perjanjian secara sukarela. Berdasarkan pasal
1382 KUH Perdata dimungkinkan menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang.
Menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang dinamakan subrogatie. Mengenai
subrogatie diatur dalam pasal 1400 sampai dengan 1403 KUH Perdata. Subrogatie
dapat terjadi karena pasal 1401 KUH Perdata dan karena Undang-undang (Pasal
1402 KUH Perdata).
b. Penawaran pembayaran tunai
diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada Panitera
Pengadilan Negeri
Adalah suatu cara pembayaran yang
harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran utang dari
debitur, setelah kreditur menolak pembayaran, debitur dapat memohon kepada
Pengadilan Negeri untuk mengesahkan penawaran pembayaran itu yang diikuti
dengan penyerahan uang atau barang sebagai tanda pelunasan atas utang debitur
kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Setelah penawaran pembayaran itu disahkan
oleh Pengadilan Negeri, maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu,
disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, dengan demikian
hapuslah utang piutang itu.
c. Pembaharuan utang
atau novasi
Adalah suatu pembuatan perjanjian
baru yang menggantikan suatu perjanjian lama. Menurut Pasal 1413 KUH
Perdata ada 3 macam cara melaksanakan suatu pembaharuan utang atau novasi,
yaitu yang diganti debitur, krediturnya (subyeknya) atau obyek dari perjanjian
itu.
d. Perjumpaan utang atau
Kompensasi
Adalah suatu cara
penghapusan/pelunasan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan
utang piutang secara timbal-balik antara kreditur dan debitur. Jika
debitur mempunyai suatu piutang pada kreditur, sehingga antara debitur dan
kreditur itu sama-sama berhak untuk menagih piutang satu dengan lainnya.
Menurut pasal 1429 KUH Perdata,
perjumpaan utang ini dapat terjadi dengan tidak membedakan darimana sumber
utang-piutang antara kedua belah pihak itu telah terjadi, kecuali:
(i)
Apabila penghapusan/pelunasan itu dilakukan dengan cara yang
berlawanan dengan hukum.
(ii)
Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan
atau dipinjamkan.
(iii)
Terdapat sesuatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang
telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi).
e. Percampuran utang
Adalah apabila kedudukan sebagai
orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul pada satu
orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dengan mana
utang-piutang itu dihapuskan, misalnya: debitur menikah dengan krediturnya,
atau debitur ditunjuk sebagai ahli waris tunggal oleh krediturnya.
f. Pembebasan utang
Menurut pasal 1439 KUH Perdata,
Pembebasan utang adalah suatu perjanjian yang berisi kreditur dengan sukarela
membebaskan debitur dari segala kewajibannya.
g. Musnahnya barang yang
terutang
Adalah jika barang tertentu yang
menjadi obyek perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang,
hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah
perikatannya, jika barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berutang
dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
h. Batal/Pembatalan
Menurut pasal 1446 KUH Perdata
adalah, pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak
yang melakukan perjanjian, dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim, bila
salah satu pihak yang melakukan perjanjian itu tidak memenuhi syarat subyektif
yang tercantum pada syarat sahnya perjanjian.
Menurut Prof. Subekti
permintaan pembatalan perjanjian yang tidak memenuhi
syarat subyektif dapat dilakukan dengan
dua cara, yaitu:
(i)
Secara aktif menuntut pembatalan perjanjian tersebut di depan
hakim;
(ii)
Secara pembelaan maksudnya adalah menunggu sampai digugat di depan
hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan kekurangan dari perjanjian
itu.
- i. Berlakunya suatu syarat batal
Menurut pasal 1265 KUH Perdata,
syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan
perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah
tidak penah terjadi perjanjian.
j. Lewat waktu
Menurut pasal 1946 KUH Perdata,
daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau
untuk dibebaskan dari suatu perjanjian dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan
atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam pasal 1967 KUH Perdata
disebutkan bahwa segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun
yang bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh
tahun. Dengan lewatnya waktu tersebut, maka perjanjian yang telah dibuat
tersebut menjadi hapus.
B.
STRUKTUR PERJANJIAN
Struktur atau kerangka dari suatu
perjanjian, pada umumnya terdiri dari:
- Judul/Kepala
- Komparisi yaitu berisi keterangan-keterangan mengenai para pihak atau atas permintaan siapa perjanjian itu dibuat.
- Keterangan pendahuluan dan uraian singkat mengenai maksud dari para pihak atau yang lazim dinamakan “premisse”.
- Isi/Batang Tubuh perjanjian itu sendiri, berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
- Penutup dari Perjanjian.
C.
BENTUK PERJANJIAN
Perjanjian dapat berbentuk:
- Lisan
- Tulisan, dibagi 2 (dua), yaitu:
-
Di bawah tangan/onderhands
-
Otentik
C.1.
Pengertian Akta
Akta adalah suatu tulisan yang
memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan
ditandatangani pihak yang membuatnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 1867 KUH
Perdata suatu akta dibagi menjadi 2 (dua), antara lain:
a. Akta Di bawah Tangan (Onderhands)
b. Akta Resmi (Otentik).
Akta Di bawah Tangan
Adalah akta yang dibuat tidak di
hadapan pejabat yang berwenang atau Notaris. Akta ini yang dibuat dan
ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya. Apabila suatu akta di
bawah tangan tidak disangkal oleh Para Pihak, maka berarti mereka mengakui dan
tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis pada akta di bawah tangan
tersebut, sehingga sesuai pasal 1857 KUH Perdata akta di bawah tangan tersebut
memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu Akta Otentik.
Perjanjian di bawah tangan terdiri
dari:
(i) Akta
di bawah tangan biasa
(ii) Akta Waarmerken,
adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat dan ditandatangani oleh para
pihak untuk kemudian didaftarkan pada Notaris, karena hanya didaftarkan, maka
Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi maupun tanda tangan para
pihak dalam dokumen yang dibuat oleh para pihak.
(iii) Akta Legalisasi,
adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak namun
penandatanganannya disaksikan oleh atau di
hadapan Notaris,
namun Notaris tidak bertanggungjawab
terhadap materi/isi dokumen melainkan Notaris hanya bertanggungjawab terhadap
tanda tangan para pihak yang bersangkutan dan tanggal ditandatanganinya dokumen
tersebut.
Akta Resmi (Otentik)
Akta Otentik ialah akta yang dibuat
oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat atau menguraikan secara otentik
sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan
oleh pejabat umum pembuat akta itu. Pejabat umum yang dimaksud adalah
notaris, hakim, juru sita pada suatu pengadilan, pegawai pencatatan sipil, dan
sebagainya.
Suatu akta otentik mempunyai
kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak beserta seluruh ahli warisnya
atau pihak lain yang mendapat hak dari para pihak. Sehingga apabila suatu pihak
mengajukan suatu akta otentik, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang
dituliskan di dalam akta itu sungguh-sungguh terjadi, sehingga hakim itu tidak
boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi.
Suatu akta otentik harus memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
(i) Akta itu
harus dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum.
(ii) Akta itu
harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
(iii) Pejabat umum oleh
atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat
akta itu.
C.2. Perbedaan
antara Akta Otentik dan Akta Di bawah Tangan
No.
|
Perbedaan
|
Akta Otentik
|
Akta Di bawah tangan
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Definisi
Materi
Pembuktian
Penggunaannya
Penyimpanan
|
Akta yang dibuat oleh atau di
hadapan Pejabat Umum (a.l. Notaris)
Apa yang tercantum pada isi Akta
otentik berlaku sebagai sesuatu yang benar (bukti sempurna), kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya dengan alat bukti lain.
Bilamana disangkal oleh pihak lain
maka pihak yang menyangkal itulah yang harus membuktikan bahwa akta itu tidak
benar, dan akta otentik mempunyai tanggal yang pasti.
Dalam hal tertentu mempunyai
kekuatan eksekutorial.
Kemungkinan hilang lebih kecil,
sebab oleh Undang-undang ditentukan, bahwa Notaris diwajibkan untuk menyimpan
asli akta secara rapi di dalam lemari besi tahan api.
|
Akta yang dibuat oleh dan
ditandatangani para pihak
Apa yang tercantum pada isi akta
di bawah tangan (tulisan atau tanda tangannya) dapat merupakan kekuatan bukti
yang sempurna selama tidak disangkal oleh pihak-pihak yang menggunakan akta
tersebut.
Bilamana tulisan atau tanda
tangannya disangkal oleh pihak lain, maka pihak yang memakai akta itulah yang
harus membuktikan bahwa akta itu adalah benar.
Tidak pernah mempunyai kekuatan
eksekutorial.
Kemungkinan hilang lebih besar.
|
Subyek Tidak Cakap Hukum :
•
Anak dibawah umur (belum dewasa).
Hk.Pdt:21, UU.1/74:18.
•
Orang dibawah pengampuan.
Yaitu “Orang yang sudah dewasa
karena alasan tertentu
dinyatakan tidak cakap melakukan
perbuatan hukum”.
Contoh : Orang Gila, Sakit Ingatan,
Pikun, Boros, Pemabuk.
Orang diakui berada dalam pengampuan
apabila keluarganya telah mengajukan permohonan pengampuan dan ia sendiri
kemudian telah terdaftar di Pengadilan Negeri setempat berdasarkan putusan
Hakim. Orang dalam Pengampuan akan memiliki kekebalan hukum karena kondisinya
yang memaksa demikian.
•
Seorang Istri.
Menurut Hukum Perdata, seorang istri
merupakan subyek
tidak cakap hukum.
Namun berdasarkan UU No.1/1974
Tentang Perkawinan, seorang Istri dinyatakan cakap bertindak / melakukan
perbuatan hukum.
Dengan ini maka yang berlaku adalah
UU Perkawinan,
berdasarkan pada asas hukum Lex
Posteriori derogat Lex
Priore: Hukum yang baru menghapus
aturan yang lama.
Dengan syarat peraturan baru itu
harus sederajat hirarkinya
dengan peraturan lama.
2. Recht Persoon
Menurut Ridwan Sahani ;
Rechtpersoon atau Badan hukum adalah
Pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan
kewajiban yang berjiwa (yakni manusia).
Badan Hukum merupakan perkumpulan /
persekutuan oang-orang
tetapi tidak setiap perkumpulan
merupakan suatu Badan Hukum.
Kriteria Badan Hukum
Suatu perkumpulan adalah Badan Hukum
jika memenuhi syarat :
1. Materiil
•
Harta kekayaan yang terpisah
(p’usahaan dg investor).
•
Ada Tujuan
•
Ada kepentingan
// •
Terorganisir
2. Formil
•
Ada pengesahan atau pengakuan dari
pemerintah.
3. Hukum Perkawinan
Pasal 1 UU No.1 / 1974, Pengertian
Perkawinan ;
“Perkawinan adalah ikatan lahir
bathin antara seorang pria dengan seoang wanita sebagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME”
(?) Pertanyaan :
Apakah perkawinan sejenis
diperbolehkan ? Bagaimana dengan
kawin kontrak ?
Jawab :
Tidak. Perkawinan sejenis melawan
pasal 1, …antara seorang pria dan wanita… . Untuk kawin kontrak juga melawan
pasal 1, …bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Kawin kontrak bersifat
sementara dan tidak kekal.
Sah-nya Perkawinan
Pasal 2 UU No.1/1974 ;
Ayat 1
: Perkawinan adalah sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-
masing agama atau kepercayaannya
itu.
Ayat 2
: Tiap-tiap perkawinan dicatat
menurut peraturan per-UU-an yang
berlaku.
Menurut hukum Perdata dalam perkawinan
mengesampingkan Hukum Agama,
yang pentingdidaftarkan maka
perkawinan itu dianggap sah.
(?) Pertanyaan :
•
Apakah
ayat
1
dan
2
harus
terpenuhi
(secara kumulatif/bersamaan) untuk
mengesahkan perkawinan ? (Harus b’dasarkan agama dan harus didaftarkan ?).
•
Lalu apakah fungsinya
pendaftaran/pencatatan ?
(!) Jawab :
•
Pendapat 1 : Perkawinan dicatatkan
atau tidak tetap sah, pencatatan
hanya untuk memenuhi segi
admimistratif.
•
Pendapat 2 : Perkawinanharus
b’dasarkan hukum agama danharus dicatatkan (keduanya secara kumulatif) baru
dapat dikatakan sah. Pendapat iniberalasan berdasarkan pada perlindungan hukum
bagi pihak- pihak yang melakukan perkawinan.
//
Misalnya : Perkawinan bawah tangan
mempersulit masalah waris, atau
pengakuan sah atau tidaknya (akta)
kelahiran seorang anak,dsb.
(?) Pertanyaan :
•
Berdasarkan pasal 2 ayat 1, bolehkah
perkawinan beda agama ?
(!) Jawab :
•
Dilihat dari masalah teknis
(implementasi pasal 2 ayat 1 & 2) sudah
menimbulkan masalah, namun ini bukan
melawan UU.
•
Ternyata UU No.1/1974 tidak mengatur
(dg jelas) perkawinan beda
agama, jika demikian (tidak diatur
UU) maka dasar hukumnya adalah asas
kepatutan atau kepantasan.
•
Terjadi kekosongan hukum pada UU
No.1/1974, maka dasar hukum dapat dikembalikan pada Kitab Hukum Perdata (BW).
Namun ternyata BW sendiri tidak mengaturnya. Maka kita dapat menggunakan hukum
agama atau kepercayaan kita.
Uts limit
BUKU 2, TENTANG BENDA
Buku ke-2 mengatur tentang Benda
menganut sistem tertutup, berbeda
dengan Buku ke-3, yang menganut
sistem terbuka.
Sistem Tertutup : Orang tidak dapat
mengadakan hak-hak kebendaan yang baru
selain yang sudah ditetapkan oleh
UU.
Sistem Terbuka : Orang boleh membuat perjanjian walaupun perjanjian itu belum
(atau tidak) diatur dalam UU.
Sistem Terbuka : Orang boleh membuat perjanjian walaupun perjanjian itu belum
(atau tidak) diatur dalam UU.
Karena menganut sistem tertutup, hak
kebendaan harus sesuai seperti yang sudah ditetapkan UU. (Harus berdasarkan UU,
tidak boleh mendasarkan pada ketentuan lain seperti perjanjian,dsb.)
Berlakunya Buku ke-2 sangat
dipengaruhi oleh UUPA No.5/1960.
Sepanjang menyangkut Bumi, Air, dan
Kekayaan yg Terkandung didalamnya Burgerlijk Wetboek dinyatakan tidak berlaku
lagikecual i ketentuan tentang HIPOTIK.
Buku ke-2, karena adanya UUPA dan
sepanjang diatur oleh UUPA, maka ;
1. ada pasal yang tak berlaku lagi (co : tentang tanah)
2. ada pasal yang tak berlaku sepenuhnya.
3. ada pasal yang berlaku sepenuhnya.
1. ada pasal yang tak berlaku lagi (co : tentang tanah)
2. ada pasal yang tak berlaku sepenuhnya.
3. ada pasal yang berlaku sepenuhnya.
Contoh :
•
Hipotik atas tanah tidak berlaku
lagi (sejak 1996)
// •
Hipotik yang masih berlaku adalah
pada Pesawat, Kapal, dan
ketentuan khusus lainnya.
BENDAPengertian secara yuridis dalam
pasal 499 BW ;
“Segala sesuatu yang dapat dijadikan
objek hak milik”
•
Dalam konsep Perdata, MANUSIA
bukanbenda karena tidak dapat
dijadikan objek hak milik.
•
Dalam konsep Pidana, MAYAT merupakan
benda sebagai objek hak milik
bagi ahli warisnya.
Macam Benda
1. B. Bergerak dan Tak Bergerak
(Tetap).
2. B. Habis Pakai dan Tak Habis Pakai.
3. B. Yg sudah ada dan B. Yg masih akan ada.
4. B. Yg dapat dibagi dan B. Yg tidak dapat dibagi.
2. B. Habis Pakai dan Tak Habis Pakai.
3. B. Yg sudah ada dan B. Yg masih akan ada.
4. B. Yg dapat dibagi dan B. Yg tidak dapat dibagi.
Dari bermacam benda tersebut yang
paling penting adalah Benda Bergerak dan
Benda Tetap.
Benda Bergerak
Dikatakan benda bergerak karena ;
1. Sifatnya, yang mudah digerakkan atau dipindahkan.
2. UU menentukan, menyatakan benda itu merupakan B. Bergerak.
1. Sifatnya, yang mudah digerakkan atau dipindahkan.
2. UU menentukan, menyatakan benda itu merupakan B. Bergerak.
Macam benda bergerak ;
1. Berwujud
2. Tak Berwujud.
Benda Tetap
Dikatakan benda tetao karena ;
1. Sifatnya, tidak dapat atau sulit
digerakkan atau dipindahkan. Contoh :
Tanah dan apa yg ada diatasnya.
2. Tujuan pemakaiannya, benda itu
dipakai tanpa harus dipindah-pindahkan.
Contoh : Mesin Pabrik.
3. UU menentukan, menyatakan benda
itu sebagai benda tetap. Contoh :
Kapal Laut dan Pesawat Terbang.
Arti penting Perbedaan B. Bergerak
dan B. Tetap
Ada 4 arti penting dalam membedakan
B. Bergerak dan B. Tetap, yaitu ;
// 1.Bezit, Hak Penguasaan atas
Benda
2.Levering, Penyerahan atau Pengalihan
3.Bezwaring,Pembeba nan
4.Verjaring,Daluwarsa
2.Levering, Penyerahan atau Pengalihan
3.Bezwaring,Pembeba nan
4.Verjaring,Daluwarsa
1. BEZIT (Hak Penguasaan atas Benda)
Pasal 1977 BW ;
•
B. Bergerak : Tidak perlu Bukti
Kepemilikan sebagai Hak Penguasaan, Pemegang benda bergerak (beziter) dianggap
sebagai pemilik (eighiner) benda bergerak tersebut.
•
B. Tetap : Perlu Bukti Kepemilikan,
Pemegang benda tetap belum
tentu sebagai pemilik, ia harus
punya bukti kepemilikan.
2. LEVERING (Penyerahan atau
Pengalihan)
•
B. Bergerak : Penyerahan dilakukan
secara nyata.
•
B. Tetap : Penyerahan dilakukan
secara hukum, atau balik nama.
(?) Pertanyaan
Kenapa kendaraan bermotor sebagai B.
Bergerak harus melalui
levering balik nama ?
(!) Jawab
Ada “PENDAPAT” (awas cuma pendapat)
pembedaan diatas ini sudah tidak relevan, yg relevan sekarang adalah B.
Terdaftar dan Tidak Terdaftar.
3. BEZWARING (Pembebanan)
Arti pembebanan : contoh, ketika
suatu benda dijadikan suatu jaminan, ia
dikuasai oleh orang lain. Penjaminan
itulah yang disebutpembebanan.
•
B. Bergerak : Ada Pembebanan
(Bezwaring)
•
B. Tetap : Tidak ada Pembebanan
(Bezwaring)
4. VERJARING (Daluwarsa)
•
B. Bergerak : Tidak ada Daluwarsa
(Verjaring)
•
B. Tetap : Ada Daluwarsa (Verjaring)
HAK KEBENDAAN
Ialah hak MUTLAK atas suatu benda
dimana hak itu memberikan
kekuasaan langsung atas suatu benda
dan dapat dipertahankan terhadap
siapapun juga.
Kedudukan Hak Kebendaan dalam Hak Keperdataan ;
Hak Keperdataan ada 2 macam, HAK MUTLAK dan HAK RELATIF.
HAK MUTLAK ;
Kedudukan Hak Kebendaan dalam Hak Keperdataan ;
Hak Keperdataan ada 2 macam, HAK MUTLAK dan HAK RELATIF.
HAK MUTLAK ;
1 komentar:
makasih.. dah mau mampir...
salam kenal juga.
Posting Komentar