Sabtu, 16 Juni 2012

Makalah Hukum Bisnis


KATA PENGANTAR.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat AllAh SWT, atas rahmat-Nya maka kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah mengenai permasalahan hukum dan norma pada lingkup masyarakat. Penulisan makalah ini adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Hukum Bisnis,STIENU Jepara.
Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
















DARTAR ISI.
Kata Pengantar                                                                                                                       1
Daftar isi                                                                                                                                 2
Pendahuluan                                                                                                                           3
Pembahasan
            Latar Belakang Masalah                                                                                             4
            Faktor Penyebab Permasalahan                                                                                  5
            Hukum dan Norma yang dilanggar                                                                            5
            Penyelesaian masalah                                                                                                  5
Penutup                                                                                                                                  
            Kesimpulan                                                                                                                 7
            Saran                                                                                                                           7
Daftar Pustaka                                                                                                                        8












PENDAHULUAN.
Norma atau Kaidah adalah suatu pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain.
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.
Dari pengertian Norma dan Hukum diatas akan kami gunakan sebagai dasar atau landasan untuk membahas makalah ini dan nantinya sebagai petunjuk dalam penyelesaiannya. Kami gunakan pengertian atau dasarnya,karena kami menganggap,dasar adalah hal yang paling utama dalam segala bidang,dan kali ini adalah permasalahan hukum dan penyelewengannya.

















PEMBAHASAN.
A.    LATAR BELAKANG MASALAH.

Mengenai kasus dan permasalahan yang ada di Desa Lebuawu, terjadi pelanggaran dan penyelewengan hukum dan norma. Di zaman modern dengan kondisi perekonomian yang semakin sulit memanglah tidak gampang mencari uang.
Semakin banyak kebutuhan yang diperlukan tetapi pendapatan yang diperoleh tidak seberapa dan tidak mencukupi,sehingga banyak orang yang menggunakan cara kotor dan menghalalkan segala cara untuk memperoleh uang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Berikut ini adalah permasalahan yang akan kami angkat, mengenai korupsi yang dilakukan oleh seorang ketua RT di Desa Lebuawu. Masalah ini berawal saat ketua RT di Desa Lebuawu,yang mengadakan system pembayaran listrik dan air kepada pihak RT untuk lingkungan. Dan yang melakukan penarikannya adalah ketua RT sendiri ,tiap bulannya ketua RT ini keliling dari rumah ke rumah untuk menarik iuran air dan listrik dari semua warganya. Dan itu berlangsung selama bertahun-tahun. Awalnya warga percaya dan tidak ada rasa curiga maupun sikap tidak setuju terhadap ketua RT ini, seiring berjalannya waktu kecurigaan para warga mulai timbul, itu berawal ketika setiap membayar iuran air dan listrik ketua RT tidak pernah menunjukan bukti pembayaran kepada warganya. Ketua RT ini hanya menyebutkan nominal yang harus dibayar, dan dengan gampangnya para warga membayar iuran tersebut sesuai yang  diminta oleh ketua RT.
Dan ahirnya terjadi kecurigaan oleh warga kepada ketua RT ini,ternyata benar terjadi pelanggaran dan penyelewenagan hukum, yaitu uang iuran air dan listrik tiap bulannya dikorupsi, dan hal ini dilakukan selama bertahun-tahun. Para warga ahirnya sadar kenapa setiap dimintai atau ditanyai bukti pembayaranyan, ketua RT tidak pernah memberitahu, hanya dijelaskan atau ditunjukkan berapa yang harus dibayarkan oleh warga.
Tidak hanya itu saja, ketua RT ini juga melakukan penyelewengan terhadap pembagian RASKIN. Pada dasarnya pembagian RASKIN diberikan kepada warga yang tidak mampu, dengan ketentuan seperti ini, RASKIN yang dibagikan sebanyak 15kg per orang, dan dibagikan dalam jangka waktu 1 bulan 1 kali. Tapi setelah beberapa kali pembagian RASKIN terjadi perubahan, warga yang semula tidak mendapat bagian mulai mendapat. Dengan cara mengurangi jatah asli yang 15kg menjadi 10kg, dan yang 5kg dibagikan kepada warga yang mampu tapi ingin mendapat RASKIN tersebut. Yang menjadi permasalahan dikarenakan, warga yang mampu dan mendapat jatah RASKIN adalah kerabat RT tersebut. Dan tidak jarang takarannya dikurangi,tidak genap 15kg atau 10kg.
Hal tersebut terungkap karena ada warga yang merasa tidak adil, karena sama-sama mampu tapi tidak sama-sama mendapat RASKIN,ternyata yang mampu dan mendapat raskin adalah kerabat dari ketua RT, dan ada yang menimbang beras yang dibagikan tidak genap 15kg atau 10 kg. Dampaknya terjadi perselisihan antar warga yang dikarenakan ketidak jujuran dan ketidak adilan si ketua RT.

B.     FAKTOR PENYEBAB PERMASALAHAN.

1.      Sikap tidak jujur dari pemimpin (ketua RT).
2.      Tidak ada transparansi dalam menjalankan suatu progam (dari ketua RT kepada warga).
3.      Kurangnya pengetahuan warga akan pentingnya hukum dan norma dalam kehidupan bermasyarakat.
4.      Adanya celah untuk berbuat curang (korupsi) karena kurangnya pengawasan dari warga terhadap progam yang ada dilingkungan.

C.    HUKUM ATAU NORMA YANG DILANGGAR.

Norma Hukum.
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.

D.    PENYELESAIAN MASALAH.

Melihat dari faktor apa saja yang menyebabkan tejadinya masalah, kita dapat mengambil langkah dengan meminimalisir penyebab tersebut. Dimulai dari sikap tidak jujur pemimpin, kita harus mencari pemimpin yang baik. Kami menyimpulkan bahwa ciri pemimpin yang baik adalah sbb :
1.      Bersikap adil dan menjunjung kebenaran.
2.      Menjadi pengayom dan pembela masyarakat.
3.      Berpihak dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
4.      Penguasaan emosional yang baik.
Kedua tentang transparansi, ketika pemimpin (ketua RT) menjalankan suatu progam, kita sebagai warga harus mengetahui dengan jelas seperti apakah progam tersebut akan dijalankan. Misalnya, apa tujuannya ,manfaatnya, siapa yang akan menjalankannya, dan teknis pelaksanaannya sendiri. Dengan begitu kepahaman antara dua pihak dapat tercapai.
Berikutnya tentang kurangnya pengetahuan hukum oleh masyarakat, pengetahuan tersebut biasanya hanya dimiliki atau diketahui oleh orang-orang yang berpendidikan saja, disinilah peran kita sebagai mahasiswa yang mengetahui tentang hukum secara luas. Pengetahuan hukum disini sangat dibutuhkan, karena dapat memperbaiki penyebab masalah yang ke empat, yaitu kurangnya pengawasan. Kita mengerti hukum, jadi ketika terjadi suatu kejadian dan sekiranya melanggar hukum dan norma yang ada kita dapat mengambil tindakan untuk menyelesaiakan permasalahan.

















PENUTUP.
A.    KESIMPULAN.
Norma adalah pedoman yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat.
Hukum adalah aturan anggota masyarakat, yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.
Norma dan Hukum jelas ada celahnya, dan hukum dibuat bukan untuk dilanggar tapi untuk petunjuk dan pengatur dalam kahidupan. Ketika ada celah pasti ada cara untuk menutupi atau menguatkan celah tersebut, jadi hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

B.     SARAN.
Demikian yang dapat kami jelaskan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya banyak kekurangan dan kelemahan , karena terbatasnya pengetahuan dan kemampuan kami. Kami banyak berharap para pembaca bisa memberikan kritik dan saran yang membangun. Semoga dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca. Terimakasih.













DARTAR PUTAKA.

Arifin Miftah SH. M.Hum. Materi Hukum Bisnis. Jepara STIENU. 2012
























0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger