KATA PENGANTAR.
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat AllAh SWT, atas rahmat-Nya maka kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah mengenai permasalahan hukum dan norma pada lingkup masyarakat. Penulisan
makalah ini adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk
menyelesaikan tugas mata kuliah Hukum Bisnis,STIENU Jepara.
Dalam Penulisan makalah ini kami
merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun
materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan
saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan
makalah ini.
Akhirnya kami berharap
semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan
bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa
Robbal ‘Alamiin.
DARTAR
ISI.
Kata Pengantar 1
Daftar isi 2
Pendahuluan 3
Pembahasan
Latar Belakang Masalah 4
Faktor Penyebab Permasalahan 5
Hukum dan Norma yang dilanggar 5
Penyelesaian
masalah 5
Penutup
Kesimpulan 7
Saran 7
Daftar Pustaka 8
PENDAHULUAN.
Norma atau
Kaidah
adalah suatu pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia
harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain.
Hukum
adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan
dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap
orang yang melakukan pelanggaran tersebut.
Dari
pengertian Norma dan Hukum diatas akan kami gunakan sebagai dasar atau landasan
untuk membahas makalah ini dan nantinya sebagai petunjuk dalam penyelesaiannya.
Kami gunakan pengertian atau dasarnya,karena kami menganggap,dasar adalah hal
yang paling utama dalam segala bidang,dan kali ini adalah permasalahan hukum
dan penyelewengannya.
PEMBAHASAN.
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH.
Mengenai
kasus dan permasalahan yang ada di Desa Lebuawu, terjadi pelanggaran dan
penyelewengan hukum dan norma. Di zaman modern dengan kondisi perekonomian yang
semakin sulit memanglah tidak gampang mencari uang.
Semakin
banyak kebutuhan yang diperlukan tetapi pendapatan yang diperoleh tidak
seberapa dan tidak mencukupi,sehingga banyak orang yang menggunakan cara kotor
dan menghalalkan segala cara untuk memperoleh uang yang cukup untuk memenuhi
kebutuhan.
Berikut
ini adalah permasalahan yang akan kami angkat, mengenai korupsi yang dilakukan
oleh seorang ketua RT di Desa Lebuawu. Masalah ini berawal saat ketua RT di
Desa Lebuawu,yang mengadakan system pembayaran listrik dan air kepada pihak RT
untuk lingkungan. Dan yang melakukan penarikannya adalah ketua RT sendiri ,tiap
bulannya ketua RT ini keliling dari rumah ke rumah untuk menarik iuran air dan
listrik dari semua warganya. Dan itu berlangsung selama bertahun-tahun. Awalnya
warga percaya dan tidak ada rasa curiga maupun sikap tidak setuju terhadap
ketua RT ini, seiring berjalannya waktu kecurigaan para warga mulai timbul, itu
berawal ketika setiap membayar iuran air dan listrik ketua RT tidak pernah
menunjukan bukti pembayaran kepada warganya. Ketua RT ini hanya menyebutkan
nominal yang harus dibayar, dan dengan gampangnya para warga membayar iuran
tersebut sesuai yang diminta oleh ketua
RT.
Dan
ahirnya terjadi kecurigaan oleh warga kepada ketua RT ini,ternyata benar
terjadi pelanggaran dan penyelewenagan hukum, yaitu uang iuran air dan listrik
tiap bulannya dikorupsi, dan hal ini dilakukan selama bertahun-tahun. Para
warga ahirnya sadar kenapa setiap dimintai atau ditanyai bukti pembayaranyan,
ketua RT tidak pernah memberitahu, hanya dijelaskan atau ditunjukkan berapa
yang harus dibayarkan oleh warga.
Tidak
hanya itu saja, ketua RT ini juga melakukan penyelewengan terhadap pembagian
RASKIN. Pada dasarnya pembagian RASKIN diberikan kepada warga yang tidak mampu,
dengan ketentuan seperti ini, RASKIN yang dibagikan sebanyak 15kg per orang,
dan dibagikan dalam jangka waktu 1 bulan 1 kali. Tapi setelah beberapa kali
pembagian RASKIN terjadi perubahan, warga yang semula tidak mendapat bagian
mulai mendapat. Dengan cara mengurangi jatah asli yang 15kg menjadi 10kg, dan yang
5kg dibagikan kepada warga yang mampu tapi ingin mendapat RASKIN tersebut. Yang
menjadi permasalahan dikarenakan, warga yang mampu dan mendapat jatah RASKIN
adalah kerabat RT tersebut. Dan tidak jarang takarannya dikurangi,tidak genap
15kg atau 10kg.
Hal
tersebut terungkap karena ada warga yang merasa tidak adil, karena sama-sama
mampu tapi tidak sama-sama mendapat RASKIN,ternyata yang mampu dan mendapat
raskin adalah kerabat dari ketua RT, dan ada yang menimbang beras yang
dibagikan tidak genap 15kg atau 10 kg. Dampaknya terjadi perselisihan antar
warga yang dikarenakan ketidak jujuran dan ketidak adilan si ketua RT.
B. FAKTOR PENYEBAB PERMASALAHAN.
1. Sikap
tidak jujur dari pemimpin (ketua RT).
2. Tidak
ada transparansi dalam menjalankan suatu progam (dari ketua RT kepada warga).
3. Kurangnya
pengetahuan warga akan pentingnya hukum dan norma dalam kehidupan
bermasyarakat.
4. Adanya
celah untuk berbuat curang (korupsi) karena kurangnya pengawasan dari warga
terhadap progam yang ada dilingkungan.
C. HUKUM ATAU NORMA YANG DILANGGAR.
Norma Hukum.
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan
sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku
di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang
damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
D. PENYELESAIAN MASALAH.
Melihat
dari faktor apa saja yang menyebabkan tejadinya masalah, kita dapat mengambil
langkah dengan meminimalisir penyebab tersebut. Dimulai dari sikap tidak jujur
pemimpin, kita harus mencari pemimpin yang baik. Kami menyimpulkan bahwa ciri
pemimpin yang baik adalah sbb :
1. Bersikap
adil dan menjunjung kebenaran.
2. Menjadi
pengayom dan pembela masyarakat.
3. Berpihak
dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
4. Penguasaan
emosional yang baik.
Kedua
tentang transparansi, ketika pemimpin (ketua RT) menjalankan suatu progam, kita
sebagai warga harus mengetahui dengan jelas seperti apakah progam tersebut akan
dijalankan. Misalnya, apa tujuannya ,manfaatnya, siapa yang akan
menjalankannya, dan teknis pelaksanaannya sendiri. Dengan begitu kepahaman
antara dua pihak dapat tercapai.
Berikutnya
tentang kurangnya pengetahuan hukum oleh masyarakat, pengetahuan tersebut
biasanya hanya dimiliki atau diketahui oleh orang-orang yang berpendidikan
saja, disinilah peran kita sebagai mahasiswa yang mengetahui tentang hukum
secara luas. Pengetahuan hukum disini sangat dibutuhkan, karena dapat
memperbaiki penyebab masalah yang ke empat, yaitu kurangnya pengawasan. Kita
mengerti hukum, jadi ketika terjadi suatu kejadian dan sekiranya melanggar
hukum dan norma yang ada kita dapat mengambil tindakan untuk menyelesaiakan
permasalahan.
PENUTUP.
A. KESIMPULAN.
Norma adalah
pedoman yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam
masyarakat.
Hukum
adalah aturan anggota masyarakat, yang jika dilanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.
Norma
dan Hukum jelas ada celahnya, dan hukum dibuat bukan untuk dilanggar tapi untuk
petunjuk dan pengatur dalam kahidupan. Ketika ada celah pasti ada cara untuk
menutupi atau menguatkan celah tersebut, jadi hukum dapat ditegakkan tanpa
pandang bulu.
B. SARAN.
Demikian
yang dapat kami jelaskan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya banyak kekurangan dan kelemahan , karena terbatasnya
pengetahuan dan kemampuan kami. Kami banyak berharap para pembaca bisa
memberikan kritik dan saran yang membangun. Semoga dapat bermanfaat bagi
penulis dan pembaca. Terimakasih.
DARTAR PUTAKA.
Arifin Miftah SH. M.Hum. Materi Hukum Bisnis. Jepara STIENU. 2012
0 komentar:
Posting Komentar