Rabu, 01 Februari 2012

PENGERTIAN DANA PANSIUN



1.     M. Arif Usman       0920000661
2.     Nurjanah              0920000676




PENGERTIAN DANA PANSIUN

Dana Pensiun terdiri dari dua kata yaitu Dana dan Pensiun.
Dana sering disamakan dengan uang kontan. Dana merupakan bentuk yang paling mudah yang dapt digunakan untuk menyatakan nilai ekonomis dan karena dana atau uang dapat dengan segera dirubah dalam bentuk barang dan jasa.
Pensiun adalah hak sesorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan (Kasmir,SE,MM, 2001).

Dana Pensiun adalah Badan hukum yang mengelolah dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua bagi pegawai negeri pada saat mencapai usia pensiun dan sebagi penghargaan / balas jasa pemerintah atas pengabdianya terhadap negara.
   Tujuan dari dana pensiun adalah :
a. Mencapai perangsang kerja bagi pegawai.
b. Meningkatkan kesejahteraan dan ketentraman bagi pegawai dan keluarganya.
c. Meningkatkan kesetiaan loyalitas pegawai.
d. Memberikan ketenangan kerja bagi pegawai yang bersangkutan maupun keluargaanya.

Adapun yang berhak menerima pensiun adalah :
a.    Pensiunan itu sendiri.
b.    Janda/Duda pensiunan.
c.    Yatim piatu dari pensiunan.
d.    Orang tua dari pensiunan
Hapusnya manfaat pensiun adalah :
a. Ahli warisnya tidak ada yang memenuhi syarat lagi.
b. Janda/Duda menikah lagi.
c. Batas pensiunan habis.
d. Mempunyai pensiunan rangkap yang sejenis.
Dari uraian diatas dana pensiun sangatlah penting bagi pegawai dan merupakan faktor utama dalam menunjang kehidupannya. Dana pensiun juga merupakan kesejahteraan pegawai dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan hidup, dan apabila dana pensiun tersebut terpenuhi maka kehidupan dan kesejahteraan para pegawai akan aman dan tentram.

Pengertian Taspen
Taspen adalah Tabungan pensiunan yang mana pegawai negeri menerima sejumlah hak uang asuransi apabila pegawai negeri tersebut mencapai usaha pensiun yang telah ditetapkan.
Adapun tujuan dari Taspen adalah :
a. Meningkatkan kesejahteraan para pesertanya.
b. Meningkatkan pelayanan terhadap pesertanya.
c. Menumbuh kembangkan kepercayaan kepada pesertanya, bahwa taspen berkemampuan dalam    memenuhi   kewajibannya.

Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
a.       Bagi Pemberi Kerja

Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:

1. Kewajiban moral
Perusahaaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai faktor produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberkan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahaan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikuti atau membentk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.

2. Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.

3. Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas. Di era yang semakin ketat, perusahaan-perusahaan bersaing untuk mendapatkan tenaga yang profesional. Salah satu alat pengikat bagi karyawan yang berkualitas adalah tawaran manfaat pensiun pada karyawan tersebut.


b. Bagi Karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggara dana pensun adalah sebagai berikut:

1. Rasa aman terhadap masa yang akan datang
Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun. Harapan ini akan memengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif.

2. Kompensasi yang lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.


C. Jenis Kelembagaan Dana  Pensiun

a. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, dan untuk menyelenggarakan PPMP atau PPIP bagi kepentingann sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dibentuk oleh Bank, atau Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ), yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja pesertanya (UU No. 11/1992).

D. Jenis Program Pensiun
a. Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution plan)
Adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran beserta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing sebagai manfaat pensiun. Manfaat pensiun yang diterima oleh Peserta tergantung pada besarnya iuran pasti, hasil pengembangan dana tersebut diinvestasikan serta lamanya menjadi Peserta.

b. Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit plan)
Adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.

c. Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Adalah program pensiun iuran pasti, yang iurannya dari pemberi kerja berdasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

E. Sistem Pembayaran Pensiun
Pada saat menerima pensiun, biasanya perusahaan dapat menawarkan dua macam sistem pembayaran kepada karyawan. Sistem pembayaran memiliki maksud tertentu yang saling menguntungkan bagi karyawan dan perusahaan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998. Tanggal 13 Juli 1998. Menurut peraturan ini ada 2 jenis pembayaran dan ketentuanpembayaran.

Ada dua jenis pembayaran pensiun:

1.       Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) Pertimbangannya:
a. Perusahaan tidak mau mengurusi karyawannya yang sudah pensiun.
b. Memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk berusaha dengan uang pensiunnya.
c. Karena permintaan pensiunan itu sendiri.

Rumus sekaligus pada PPMP :
MP = FPd x MK x PDP
Keterangan :
MP            = Manfaat Pensiun
FPd           = Faktor Penghargaan dalam desimal
MK            = Masa Kerja
PDP          = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.

Sedangkan menurut rumus bulanan pada PPMP :
MP = Fpe x MK x PDP
Keterangan :
MP
           = Manfaat Pensiun
FPe           = Faktor Penghargaan dalam persentase
MK           = Masa Kerja
PDP          = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.

Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.


2.       Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Perhitungan menggunakan rumus sekaligus pada PPIP adalah sebagai berikut :
IP = 3 x FPd x PDP
Keterangan :
IP              = Iuran Pensiun
FPd           = Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP          = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
Sedangkan perhitungan dengan rumus bulanan adalah :
IP = 3 x Fpe x PDP
Keterangan :
IP              = Iuran Pensiun
FPe           = Faktor Penghargaan per tahun dalam persen
PDP          = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun

F. Keungguulan dan Kelemahan Dana Pensiun
1.      Program Pensiun Manfaat Pasti
Keunggulan :
• Besar manfaat pensiun mudah dihitung
• Lebih memberikan kepastian kepada peserta
• Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu

Kekurangan :
• Beban biaya mudah berfluktuasi
• Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan

2.      Program Pensiun Iuran Pasti
Keunggulan :
• Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan
• Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
• Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta.

Kekurangan :
• Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan
• Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau


KESIMPULAN
Dana pensiun adalah hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger