Rabu, 01 Februari 2012

Makalah Dana Pensiun


1.      M. Arif  Usman           0920000661
2.      Nurjanah                     0920000676

DANA PENSIUN
                       
A. Dana Pensiun Syariah
a. Pengertian
Menurut UU No. 11 tahun 1992 Dana Pensiun ialah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Menurut Abdul Kadir Muhammad dan Rita Murniati (2000) : Dana Pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia. Program dana pensiun adalah dana yang dibentuk untuk pembayaran karyawan setelah tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun. Dengan adanya dana pensiun karyawan peserta kelak akan tetap memperoleh jumlah penghasilan tertentu, sekalipun sudah tidak bekerja lagi.
b. Tujuan dan Funsi Dana Pensiun

Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja,
karyawan dan lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.     Pemberi Kerja Kewajiban Moral

dimana perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun. Loyalitas, karyawan diharapkan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan serta meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Kompetisi pasar tenaga kerja, dimana perusahaan akan memiliki daya saing dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi terhadap perusahaan. Agar di usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintan.
2. Karyawan
Rasa aman bagi karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun. Kompensasi yang lebih baik yaitu karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja
3. Penyelenggara Dana Pensiun Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan, Turut membantu dan mendukung program pemerintah., Sebagi bakti sosial terhadap karyawan.
Adapun fungsi program dana pensiun antara lain: Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. tabungan, yaitu himpunan iuran peserta dan iuaran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama, sejak mencapai usia pensiun, selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta
pengolahan dana pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK) atau lembaga keuangan (DPLK). Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Dana pensiun pemberi kerja adalah unit organisasi dalam suatu perusahaan yang khusus menangani dana pensiun bagi pegawai perusahaan tersebut.[5] DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun. Pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun. Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK) Menurut UU No. 11 tahun 1992 pasal 1 butir 4 mengatakan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan, maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorang, misalnya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain. Biasanya mereka memiliki penghasilan yang berasal dari pemberi kerja tetapi dari usahanya.
Jenis Program Dana Pensiun Program pensiun yang umumnya digunakan
diperusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah
terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut:

1. Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan) Program pensiun manfaat pasti adalah program pension yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta saat mencapai usia pensiun. Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Dalam program ini, jangka waktu pada saat seorang karyawan mulai bekerja sampai dimulainya program pensiun menjadi masa kerja yang diakui. Pengakuan masa kerja yang lalu dari karyawan oleh pemberi kerja ini dihitung berdasarkan rumus aktuaria tertentu dan menjadi kewajiban dari pemberi kerja (past service liability).Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfaat pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensuin yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya.
2. Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution Plan), Program Pensiun Iuran Pasti yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, manfaat yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya. Program dan pensiun pada dasarnya dilakukan dengan cara peseta pensiun menyetor sejumlah uang kedalam dana pensiun dan iuran beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta tersebut telah mencapai usia tertentu.
Besarnya iuran peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang akan diperolehnya belum dapat diketaui sebab hal tersebut akan sangat bergantung kepada lamanya seseorang menyetor dari hasil pengembangan iuran tersebut. Disamping itu manfaat pensiun yang diterimanya juga bergantung pada tingkat kenaikan gaji karyawan. Sistem pembayaran hak pensiun Untuk dapat memahami peran dana pensiun perlu dilihat pada konsideran UU No. 11/1992 sebagai berikut :
o Bahwa sejalan dengan hakikat pembangunan nasional diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memilahara keseimbangan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

o Bahwa dana pensiun merupakan sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan.

o Bahwa adanya dana pensiun dapat meningkatkan motivasi dan
ketenangan kerja untuk meningkatkan produktifitas.

o Berperan secara aktif dalam pembiayaan pembangunan sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpun dana sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyediaan lapangan kerja dan memperbesar produksi nasional.
Dana pensiun sebagai suatu organisasi yang memiliki struktur organisasi yang formal dan di lengkapi dengan uraian tugas masing-masing organ yang terdapat di dalam struktur tersebut.
1. Pengurus
Pengurus dana pensiun merupakan organ pelaksana atas organ eksekutif dari
dana pensiun. Pengurus dana pensiun bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan
dana pensiun, pengelolaan dana pensiun dan melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama dana pensiun serta mewkili dana di dalam dan di luar pengadilan. Pengurus menjalankan tugas dan kewajibannya menurut ketentuan yang telah ditetepkan dalam UU dana pensiun. Beberapa kewajiban pengurus dana pensiun yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang antara lain:
1.mengelola dana pensiun dengan mengutamakan kepentingan peserta dan pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun;
2.memelihara buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan dalam rangka pengelolaan dana pensiun;
3. bertindak teliti,terampil, bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya mengelola dana pensiun.

 Beberapa persyaratan khusus bagi pengurus dana pensiun yang diatur dalam keputusan menteri keuangan sebagai berikut:
a. Pengurus atau pelaksanaan tugas pengurus harus warga negara indonesia, mempunyai akhlak dari moral yang baik; tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang perekonomian; dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perekonomian; pernah menduduki jabatan manajemen yang menangani bidang keuangan dan atau personalia pada suatu badan huku sekurang-kurangnya tiga tahun; serta mempunyai pengetahuan di bidang dana pensiun.
b. Pengurus dan pelaksana tugas pengurus tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus di dana pensiun lain atau anggota direksi atau jabatan eksekutif pada badan usaha lain. Penyampain Laporan Berkala Kepada Menteri Keuangan Peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun mewajibkan pengurus untuk menyampaikan laporan berkala kepada menteri keuangan. Laporan berkala yang harus disampaikan adalah laporan keuangan, laporan investasi, laporan aktuaris (khusus bagi DPPK dengna program manfaat pasti), dan laporan teknis. Laporan keuangan dan laporan invesasi disampaikan secara semesteran maupun tahunan (untuk yang diaudit) laporan aktuaris di sampaikan sekurang-kurangnya tiga tahun sekali dan laporan teknis disampaikan setahun sekali.
2. Dewan Pengawas
Dewan pengawas bertugas mengawasi pengelolaan dana pensiun oleh pengurus. Adanya lembaga dewan pengawas ini dimaksudkan agar dalam pengurus melakukan kegiatan pengurusan dana pensiun sebaik mungkin. Disamping itu dengan adanya pengawasan ini paling tidak diharapkan hal-hal yang merugikan yang mungkin terjadi dapat direduksi. Dewan pengawas hanya berkewajiban melaporkan kegiatan pengawasannya kepada pendiri.
3. Peserta
Peserta merupakan setiap orang yang telah memenuhi persyaratan sebagai
peserta dana pensiun.

A. Peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja
Pada perinsipnya dana pensiun pemberi kerja dapat di kelompokkan menjadi dua, yaitu:
1. Karyawan
Pada dasarnya setiap karyawan dari pemberi kerja atau pendiri dana pensiun yang telah berusia delapan belas tahun atau telah kawin dan memiliki masa kerja minimal satu tahun serta memiliki persyaratan yang dietapkan dalam peraturan dana pensiun.
2. Pensiunan
Pensiunan adalah karyawan yang telah menjadi anggota dana pensiun dan telah memasuki usia pensiun. Pensiun dengan demikian telah mendapat manfaat pensiun dari kekayaan yang terhimpun dalam dana pensiun.
Kepesertaan dana pensiun lembaga keuangan terbuka bagi perorangan, baik karyawan, maupun pekerja mandiri. Kepesertaan dana pensiun ditentukan oleh peraturan dana pensiun yang bersangkutan. Peserta berkewajiban untuk menyetor ke dalam dana pensiun. Besarnya iuran maksimum peserta yang di perbolehkan di tetapkan oleh menteri keungan. Peserta berhak atas iurannya yang dilakukan ke dalam dana pensiun beserta hasil pengembangannya.
B. Kelebihan dan Keuntungan Penggunaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Syariah Dibandingakan Dengan Lembaga Keuangan Konvensional
Sampai sekarang, baru beberapa perusahaan yang mengelola dana pensiun syariah di antaranya; Bank Muamalat Indonesia (BMI), Manulife (Principal Indonesia)
Perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan syariah yang lain.
Hal ini terjadi di antaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
Pertama, dalam konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan, asuransi dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah belum disentuh sedikitpun dalam Kebijakan dan Strategi Pengembangan Industri Dana Pensiun Tahun 2007-20112.

Kedua, dalam konteks regulasi.Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN- MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.

Ketiga, ketentuan investasi langsung dalam UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (mudharabah mukayyadah/restricted investemnet) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Produk mudharabah mukayyadah merupakan produk bank syariah berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar.
Dana pensiun syariah tersebut tetap perlu diperkuat lebih jauh lagi sehingga memungkinkan untuk terus berekspansi secara cepat dan penerimaan masyarakat juga semakin meningkat. Dalam konteks pengembangan Dana Pensiun Syariah, dibutuhkan tindakan±tindakan penting yang harus diambil untuk memperkuat kelembagaanya.
Tindakan yang paling mendasar adalah menegakkan Good Islamic Pension Fund Governance (GIPFG). Tanpa GIPFG yang efektif, kecil kemungkinan untuk memperkuat dana pesiun syariah dan memungkinkan mereka untuk berekspansi secara cepat serta menjalankan perannya secara efektif.
Peserta dana pensiun telah berinvestasi dan mengambil bagian dalam untung atau rugi pada sistem syariah, sehingga kepentingan mereka harus dilindungi. Para pegawai juga memiliki kepentingan. Kontribusi mereka terhadap kinerja dana pensiun syariah yang efisien dan imbalan mereka keduanya ditentukan oleh struktur insentif perusahaan.
Dalam rangka menyongsong ketentuan Bapepam-LK bagai dana pensiun untuk
menyusun sekaligus menerapkan Pedoman dan Tata Kelola Dana Pensiun sejak 1 Januari 2008, maka industri dana pensiun syariah perlu segera mempersiapkan diri. Untuk membangun sistem tata kelola yang efektif bagi dana pensiun syariah dalam konteks ke-Indonesiaan saat ini, ada sejumlah pilar yang mesti ditegakkan dalam mekanisme GIPFG. Beberapa pilar mendasar tersebut diantaranya: Pertama, peran strategis Dewan Pengawas Syariah (Sharia Supervisory Board). DPS memiliki peran dan tanggung jawab sentral melalui mekanisme kerjanya untuk memberikan keyakinan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tidak melanggar kaidah-kaidah syariah.
Kedua, dana pensiun syariah juga harus memiliki sistem internal kontrol dan manajemen risiko yang tangguh. Dengan sistem ini, dana pensiun syariah dapat mendeteksi dan menghindari terjadinya mis-management dan fraud maupun kegagalan sistem dan prosedur pada lembaga dana pensiun syariah. Ketiga, peningkatan sistem transparansi pengelolaan dana pensiun syari¶ah. Keempat, peran yang lebih luas auditor eksternal. Kelima, transformasi budaya korporasi yang Islami dan peningkatan kualitas SDM Keenam, perangkat hukum dan peraturan dari Bapepam-LK yang sesuai dengan karakteristik dana pensiun syariah.
Pengelolaan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran Islam akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah. Al-Quran sendiri mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai
sebagai pentingnya pencadangan sebagian kekayaan untuk hari depan. Hal ini sangat penting, mengingat setelah pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dengan pencadangan tersebut ketika seseorang memasuki masa kurang produktif, masih memiliki sumber pendapatan.
Dana pensiun syariah memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia dengan sejumlah alasan. Pertama, masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun. Kedua, dengan berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja dalam institusi tersebut menjadi segmented target atau captive market yang jelas bagi dana pensiun syariah. Dan ketiga, rasa percaya (trust), rasa memiliki, dan awarness masyarakat terhadap pentingnya industri keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik Program dana pensiun syariah Manulife yang berkembang relatif cukup baik. Dana pensiun syariah Manulife Indonesia awalnya merupakan program Principal Indonesia, dan tahun 2002 diambil alih oleh Manulife Indonesia. Sampai dengan tahun 2005, dana pensiun syariah yang sudah dikelola telah mencapai Rp15 miliar.
Dengan demikian dana pensiun syariah masih merupakan pilihan masyarakat yang dianggap menarik dan trennya memang akan bergerak demikian.Untuk itu kebijakan dan program akselerasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan dana pensiun syariah.
Untuk memperoleh uang pensiun setelah purna tugas merupakan harapan yang ideal bagi setiap pekerja. Apalagi setelah sekian tahun mencurahkan tenaga, waktu dan pikirannya bagi perkembangan dan kemajuan perusahaan tempatnya bekerja, dan wajar kiranya saat usianya sudah lanjut dan tidak produktif lagi perusahaannya masih mengingat jasanya dalam bentuk pemberian pensiun. Namun tidak semua perusahaan menyediakan pensiun dan hanya sedikit sekali perusahaan memberikannya.
Di Indonesia jumlah perusahaan yang membentuk dana pensiun masih sedikit sekali. Dari sekitar 47.000 perusahaan yang memiliki lebih dari 25 pekerja dan mengeluarkan gaji 1 juta perbulan, hanya 700 perusahaan saja yang membentuk dana pensiun. Padahal pemerintah sudah menentukan dua model dana pensiun untuk mendorong perusahaan untuk membentuk program pensiun. Yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPKK ).
Keunggulan dana yang dikelola oleh DPLK dibandingkan dengan
tabungan yang disimpan di bank adalah :
1. Penghematan pajak atas iuran peserta. Iuran peserta sampai jumlah tertentu dapat dibebankan sebagai biaya yang akan mengurangi besarnya penghasilan kena pajak. (Pasal 6 ayat (1) huruf c UU No.10 tahun 1994 tentang pajak penghasilan, dan Pasal 4 ayat (3) huruf g, UU NO.10 tahun 1994 )
2. Prinsip penghematan pajak atas hasil investasi. Hasil investasi dana pensiun dalam bidang penanaman modal tertentu memperoleh fasilitas penundaan pajak penghasilan. (SK Menteri Keuangan No.651/KMK.04/1994, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari pasal 4 ayat (3) huruf g, UU NO.10 tahun 1994)
3. Prinsip keamanan dana dari segala macam sitaan (creditor proof).

Pasal 20 UU No.11/1992 ayat 1-2 yakni :
a. Hak terhadap setiap manfaat pensiun yang dapat dibayarkan oleh Dana Pensiun tidak dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman dan tidak dapat dialihkan maupun disita;
b. Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran manfaat pensiun sebelum jatuh tempo atau menjaminkan manfaat pensiun yang diperoleh dari Dana Pensiun dinyatakan batal berdasarkan undang- undang ini.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah selain memiliki tiga keunggulan diatas tentunya memiliki keunggulan lainnya yaitu dana dikelola dengan konsep Syari'ah dan peserta dapat mengatur sendiri tujuan investasi iurannya. Sampai sejauh ini baru ada satu DPLK Syari'ah yaitu Dana Pensiun Lembaga KeuanganBank Muamalat atau DPLK Muamalat.
C. Hambatan Perkembangan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia
Perkembangan perbankan syariah dan BPRS di Indonesia sangatlah pesat. Namun, ternyata perkembangan itu tidak diikuti oleh pengembangan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syari¶ah. Sampai bulan Februari 2010, Bank Indonesia (BI) mencatat, setidaknya telah terdapat 7 Bank Umum Syari¶ah (BUS), 25 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 142 Bank Pembiayaan Rakyat Syari¶ah (BPRS). Nilai asset bank syariah nasional pun terus merangkak naik hingga mencapai angka Rp 48,71 Miliar. Melalui berbagai formulasi kebijakan dan program akselerasi,
BI juga telah menargetkan pangsa pasar bank syariah terus naik. Hingga 2010, target yang terlaksana baru 2,4 persen dari seluruh pasar perbankan Indonesia.
Pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut, seharusnya bisa mendorong perkembangan dana pensiun syariah. Namun, hingga kini, baru beberapa perusahaan yang menerbitkan produk dana pensiun syariah. Diantaranya adalah Bank Muamalat, Manulife (Principal Indonesia), Allianz, BNI, dan PT Asuransi Takaful Keluarga.
Selain itu, ia menambahkan, bahwa lambatnya perkembangan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah memang disebabkan karena produk ini tidak berhubungan langsung dengan masyarakat. ³Lebih sering atau cocok berhubungan dengan perusahaan-perusahaan yang ingin mengikutkan karyawannya ke DPLK Bukan individu,´ tuturnya.
Dalam konteks regulasi misalnya.Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN- MUI, berbeda halnya dengan dana pensiun syariah. ³Belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung´. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
Hambatan lain juga tertuang dalam UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (mudharabah mukayyadah/restricted investemnet) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah.
           Produk mudharabah mukayyadah merupakan produk bank syariah berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar. Selama ini bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). ³Hal ini menjadi peluang investasi yang menarik bagi DPLK Syariah.Jika dana pensiun syariah masuk, berpotensi mendapat bagi hasil mencapai 20-30% dari return investasi jenis ini.
 UU tersebut menganggap produk tersebut sebagai investasi langsung. Sehingga DPLK syariah diharuskan membuat anak perusahaan ketika hendak masuk ke investasi seperti ini. Bagi dana pensiun syariah, hal tersebut tentunya menjadi terlalu menyulitkan dan akan menghabiskan biaya yang besar.
Harus diakui bahwa perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan syariah yang lain. Hal ini terjadi di antaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
Pertama, dalam konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan, asuransi dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah belum disentuh sedikitpun dalam Kebijakan dan Strategi Pengembangan Industri Dana Pensiun Tahun 2007-2011.
Kedua, dalam konteks regulasi.Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN- MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
Ketiga, ketentuan investasi langsung dalam UU No.11/1992 tentang Dana
Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (mudharabah mukayyadah/restricted investemnet) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Produk mudharabah mukayyadah merupakan produk bank syariah berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar. Selama ini bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Hal ini menjadi peluang investasi yang menarik bagi DPLK Syariah.Jika dana pensiun syariah masuk, berpotensi mendapat bagi hasil mencapai 20-30% darireturn investasi jenis ini.
B. Pengertian Dana Pensiun Konvensional.

Dalam rangka menjalankan program Pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan, kemudian rasa aman, perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian, maka Pemerintah Indonesia membentuk lembaga yang menanggung hal tersebut, yang ditujukan baik karyawan negeri maupun swasta, yaitu :
Jamsostek adalah suatu progam kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN dibawah departemen tenaga kerja dan transmigrasi. (UU No. 3/1992).
Taspen adalah tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta (dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun yang disponsori pemilik usaha) dibawah naungan departemen keuangan. (Kepres No. 8/1997).
ASABRI adalah dana pensiun angkatan bersenjata berada dibawah naungan departemen pertahanan. (Kepres No. 8/1977).
Dari pengertian tiga lembaga di atas, maka dapat diketahui dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun, dan telah ditetapkan dalam UU No.11 Tahun 1992. Pedoman tata kelola dana pensiun dalam Keputusan Ketua No. KEP-136/BL/2008 :
• Keterbukaan (transparency).
• Akuntabilitas ( accountability).
• Pertanggung jawaban (responsibility).
• Kemandirian (independency).
• Kewajaran (fairness).

B. Tujuan dan Fungsi .
Tujuan penyelenggaraan program pensiun:
1. Perusahaan.
a. Kewajiban moral.
b. Loyalitas.
c. Kompetisi pasar tenaga kerja .
d. Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi perusahaan.
e. Agar diusia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.
f. Menigkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah .
2. Peserta .
a. Rasa aman para peserta .
b. Kompetensi yang lebih baik.
3. Penyelenggara dana pensiun .
a. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan .
b. Turut mendukung dan membantu progam pemerintah .
c. Sebagai bakti social terhadap para peserta.

C. Jenis Dana Pensiun.
Dana pensiun menurut UU No11 Tahun 1992 tentang dana pensiun dapat digolongkan menjadi :
• Dana pensiun pemberi kerja ( DPPK).
DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program dana pensiun bermanfaat. Selain itu, dana yang disediakan langsung oleh pemberi kerja. Dan DPPK harus mendapat pengesahan pengesahaan dari menteri keuangan .
• Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
DPLK adalah dan apensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan , baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan banlk atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

4 komentar:

Unknown mengatakan...

Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami meminjamkan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat yang sangat rendah 2%.
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih dan memberkati Allah
Ibu Kelly

Widya Okta mengatakan...

Aku Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman reliabl yang SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak SANDRAOVIALOANFIRM. menghubungi mereka melalui email:. (Sandraovialoanfirm@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.

Chloe Morrison mengatakan...

AKHIR TAHUN PINJAMAN PENAWARAN .. AKHIR TAHUN PINJAMAN PENAWARAN ..
Saya Chloe Morrison, A pemberi pinjaman kredit, saya meminjamkan uang kepada individu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang merupakan periode utang lama dan ingin membayar. Kami menyediakan semua jenis pinjaman Anda dapat pernah berpikir, kita baik pinjaman swasta dan pemerintah, dengan suku bunga kredit dari 2%.
Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (Chloemorrisloanfirm@gmail.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.

(CHLOEMORRISLOANFIRM)

Unknown mengatakan...

KESAKSIAN NYATA PINJAMAN PENAWARAN
Nama saya Razaini dari Jakarta INDONESIA Saya ingin menggunakan media ini untuk berterima kasih kepada Ibu Sunhine dari SUNSHINELOANCOMPANY yang membantu saya dalam mendapatkan kualitas tanpa jaminan untuk keberhasilan operasi dari bayi saya dan bayi saya sehat dan kuat saat ini.
Aku punya uang pinjaman saya dalam waktu kurang dari satu, setelah pinjaman saya disetujui dan saya diminta untuk membayar biaya pendaftaran yang saya lakukan dan dalam waktu kurang dari 3 jam dari jumlah pinjaman saya sebesar Rp.800,000,000 ditransfer ke rekening bank saya.
Anda dapat menghubungi Ibu sunshine melalui email: sunshineloancompany@gmail.com
atau hubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: fadiarazaini@gmail.com.
lebih berkat Ibu sunshine dan Tuhan memberkati keluarga Anda.

Posting Komentar

 
Powered by Blogger