skip to main |
skip to sidebar
16.46
Unknown
Merencanakan kelahiran anak sesuai syari'at Islam
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, saya ingin tahu bagaimana hukum Islam dalam memandang KB
(Keluarga Berencana). Bagaimanakah cara-cara yang syar'i jika suami
istri ingin merencanakan kelahiran dalam keluarga?
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Jawaban :
Assalamu'alaikum warahamtullahi wabarakatuh.
Istilah Keluarga Berencana atau disingkat KB adalah istilah yang khusus
hanya berlaku di negeri kita. Sebenarnya di balik istilah itu, perlu
dikaji elemen-elemennya. Misalnya tentang motivasi yang
melatar-belakangi KB itu sendiri. Bila motivasinya semata-mata karena
takut kelaparan atau tidak kebagian rizki, para ulama umumnya keberatan.
Apalagi bila dikaitkan dengan teori pertumbuhan penduduk macam
pemikirannya Thomas Robert Maltus, jelaslah motivasi itu sangat
bertentangan dengan aqidah Islam. Sebab setiap anak yang dilahirkan ke
muka bumi ini, sudah ada jatah rezkinya dari Allah. Lagi pula, Allah
telah menjadikan bumi ini sebagai tempat untuk mendapatkan penghidupan.
Bumimemberikan makanan yang sangat berlimpah, bahkan meski untuk 10 kali
lipat penduduk bumi yang ada sekarang ini.
Teori-teori barat
yang umumnya pesimistis dan ketakutan dengan ledakan penduduk, lebih
merupakan sebuah politik perang urat syaraf ketimbang menyuguhkan fakta
sesungguhnya. Inilah yang selama ini dikritisi oleh para ulama tentang
keluarga berencara.
Sementara di sisi lain, Rasulullah SAW
telah menganjurkan agar umatnya memiliki keturunan yang banyak. Sebab
beliau akan 'bersaing' dengan nabi yang lain dalam masalah jumlah umat.
Pandangan Lembaga Riset Islam
Dalam muktamar kedua tahun 1385 H/1965 M Muktamar Lembaga Riset Islam
di Kairo menetapkan keputusanbahwa sesungguhnya Islam menganjurkan untuk
menambah dan memperbanyak keturunan, karena banyaknya keturunan akan
memperkuat umat Islam secara sosial, ekonomi dan militer. Menambah
kemuliaan dan kekuatan.
Jika terdapat darurat yang bersifat
pribadi yang mengharuskan pembatasan keturunan, maka kedua suami istri
harus diperlakukan sesuai dengan kondisi darurat. Dan batasan darurat
ini dikembalikan kepada hati nurani dan kualitas agama setiap pribadi.
Tidak sah secara syar’i membuat peraturan berupa pemaksaan kepada
manusia untuk melakukan pembatasan keturunan walaupun dengan berbagai
macam dalih.
Pengguguran dengan maksud pembatasan keturunan
atau menggunakan cara yang mengakibatkan kemandulan untuk maksud serupa
adalah sesuatu yang dilarang secara syar’i terhadap suami istri atau
lainnya.
Pandangan Rabithah Alam Islami
Pada sidang ke- 16 Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami membuat fatwa melarang pembatasan keturunan, dan berikut nashnya:
Majelis mempelajari masalah pembatasan keturunan atau KB, sebagaimana
sebagian para penyeru menamakannya. Anggota majelis sepakat bahwa para
pencetus ide ini hendak membuat makar atau tipu daya terhadap umat
Islam. Dan umat Islam yang menganjurkannya akan jatuh pada perangkap
mereka. Pembatasan ini akan membahayakan secara politik, ekonomi, sosial
dan keamanan. Telah muncul fatwa-fatwa dari para ulama yang mulia dan
terpercaya keilmuan serta keagamaannya yang mengharamkan pembatasan
keturunan ini. Dan pembatasan keturunan tersebut bertentangan dengan
Syari’ah Islam.
Umat Islam telah sepakat bahwa di antara
sasaran pernikahan dalam Islam adalah melahirkan keturunan. Disebutkan
dalam hadits shahih dari Rasul saw. bahwa wanita yang subur lebih baik
dari yang mandul.
Pernyataan Badan Ulama Besar di Kerajaan Arab Saudi
Pernyataan no: 42 tanggal 13/4 1396 H menyebutkan bahwa dilarang
melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh menolak
kehamilan jika sebabnya adalah takut miskin. Karena Allah Ta’ala yang
memberi rejeki yang Maha Kuat dan Kokoh. Tidak ada binatang di bumi
kecuali Allah-lah yang menanggung rejekinya.
Adapun jika
mencegah kehamilan karena darurat yang jelas, seperti jika wanita tidak
mungkin melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan harus dilakukan
operasi untuk mengeluarkan anaknya. Atau melambatkan untuk jangka waktu
tertentu karena kemashlahatan yang dipandang suami-istri maka tidak
mengapa untuk mencegah kehamilan atau menundanya. Hal ini sesuai dengan
apa yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan sebagian besar para
sahabat tentang bolehnya ‘azl (coitus terputus).
Pernyataan Majelis Lembaga Fiqh Islami
Dalam edisi ketiga tentang hukum syari’ KB ditetapkan di Makkah
30-4-1400 H Majelis Lembaga Fiqh Islami menetapkan secara sepakat tidak
bolehnya melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh juga
menolak/mencegah kehamilan kalau maksudnya karena takut kemiskinan.
Karena Allahyang memberi rezeki yang sangat kuat dan kokoh. Dan semua
binatang di bumi rezekinya telah Allah tentukan. Atau alasan-alasan lain
yang tidak sesuai dengan syari’ah.
Sedangkan mencegah
kehamilan atau menundanya karena sebab-sebab pribadi yang bahayanya
jelas seperti wanita tidak dapat melahirkan secara wajar dan akan
mengakibatkan dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Maka hal
yang demikian tidak dilarang syar’i. Begitu juga jika menundanya
disebabkan sesuatu yang sesuai syar’i atau secara medis melaui ketetapan
dokter muslim terpercaya. Bahkan dimungkinkan melakukan pencegahan
kehamilan dalam kondisi terbukti bahayanya terhadap ibu dan mengancam
kehidupannya berdasarkan keterangan dokter muslim terpercaya.
Adapun seruan pembatasan keturunan atau menolak kehamilan karena alasan
yang bersifat umum maka tidak boleh secara syari’ah. Lebih besar dosanya
dari itu jika mewajibkan kepada masyarakat, pada saat harta
dihambur-hamburkan dalam perlombaan senjata untuk menguasai dan
menghancurkan ketimbang untuk pembangunan ekonomi dan pemakmuran serta
kebutuhan masyarakat.
Walhasil, program KB perlu dilihat
pertama kali dari latar belakang motivasinya terlebih dahulu. Kalau
motivasinya seperti yang disebutkan di atas, tentu saja kurang sejalan
dengan agama Islam. Namun kalau motivasinya terkait dengan pengaturan
kelahiran agar mendapatkan keturunan yang berkualitas, atau untuk
memberikan kekesempatan kepada anak untuk merasakan kasih sayang dan
perhatian lebih lama dari orang tuanya, tentu merupakan alasan yang
masih akal dan bisa diterima syariah.
Alat Kontrasepsi
Bila dari segi motivasi sudah sejalan, tinggal masalah teknisnya. Di
dunia kedokteran tersedia banyak jenis alat kontrasepsi. Sebagian dari
alat itu ada yang dianggap tidak sejalan dengan hukum Islam, seperti
yang berfungsi membunuh janin. Adalagi yang berfungsi membunuh zygot, di
mana sebagian dari para ulama berpandangan bahwa zygot itu pun harus
dihormati layaknya manusia.
Maka alat-alat kontrasepsi yang
mekanisme kerjanya membunuh zygot atau janin, termasuk alat kontrasepsi
yang tidak dibenarkan dalam Islam. Sebaliknya, bila tidak sampai
membunuh janin atau zygot, melainkan hanya berfungsi untuk menghalangi
terjadinya pembuahan, oleh sementara kalangan ulama dipandang boleh
untuk digunakan.
Wassalamu'alaikum warahamtullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.
0 komentar:
Posting Komentar