Jumat, 03 Februari 2012

Ringkasan Fiqih Islam (bab ibadah)


Ringkasan Fiqih Islam (3)
( Bab Ibadah )
﴿  مختصر الفقه الإسلامي (3) ﴾
 العبادات
]  Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي



Penyusun : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri



Terjemah :  Team Indonesia islamhouse.com
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad & Muzaffar Sahidu. Lc


2009 - 1430





﴿  مختصر الفقه الإسلامي (3) ﴾
 العبادات
« باللغة الإندونيسية »


تأليف : الشيخ محمد بن إبراهيم التويجري


ترجمة : الفريق الإندونيسي في موقع islamhouse.com
مراجعة: إيكو هاريانتو أبو زياد  و مظفر شهيد محصون



2009 – 1430




RINGKASAN FIQIH ISLAM (3)
P
Bab Ibadah

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رَسُول اللَّهِ r: (بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا اللَّه وأن محمداً رَسُول اللَّهِ، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma berkata: “Rasulullah r  bersabda: “Islam dibangun di atas lima hal: Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunanikan zakat, haji ke baitullah, dan puasa Ramadhan”. Muttafaq ’alaih.[1]



Bersuci

Bersuci
Istinja' Dan Istijmar
Sunah Fithrah
Wudhu'
Mengusap Sepatu
Hal Yang Membatalkan Wudhu'
Mandi
Tayammum
Haid Dan Nifas














Beberapa Kaidah dalam Fiqih

·         Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan… segala sesuatu hukumnya suci kecuali ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya najis… pada dasarnya seorang terbebas dari tuntutan kecuali bila ada dalil (yang menuntutnya)… segala sesuatu hukumnya mubah kecuali ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya haram … kesulitan membawa kemudahan … dalam keadaan darurat boleh melakukan sesuatu yang diharamkan … sebuah darurat ditentukan sesuai dengan kadarnya … menolak kemudaratan lebih utama dari pada melakukan kemaslahatan … bila ada dua mudarat yang bertentangan lakukanlah perbuatan yang mudaratnya lebih ringan … suatu hukum  ditentukan oleh penyebabnya dalam keadaan ada dan tidaknya (penyebab tersebut) … kewajiban mesti dilakukan oleh mukallaf … mukallaf dan bukan mukallaf mesti mengganti kerusakan yang mereka lakukan … Pada dasarnya sautu ibadah tidak boleh dilakukan kecuali bila ada dalil untuk melakukannya … adat dan muamalat boleh dilakukan kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya … segala perintah agama hukumnya wajib kecuali bila ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya sunat atau mubah … segala larangan agama hukumnya haram kecuali bila ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya makruh … segala sesuatu yang bermanfaat hukumnya  halal dan segala sesuatu yang merusak hukumnya haram.
Perintah Allah berasaskan kemudahan, maka seorang hamba melakukan perintah sesuai kemampuannya dan meninggalkan larangan secara mutlak.
·         Allah I berfirman:
â (#qà)¨?$$sù ©!$# $tB ÷Läê÷èsÜtFó$# (#qãèyJó$#ur (#qãèÏÛr&ur (#qà)ÏÿRr&ur #[Žöyz öNà6Å¡àÿRX{ 3  á
16. Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu".
عن أبي هريرة t عن النبي r قال: (دعوني ما تركتكم؛ إنما أهلك من كان قبلكم كثرة سؤالهم واختلافهم على أنبيائهم، فإذا نهيتكم عن شيء فاجتنبوه، وإذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Hurairah t Nabi r bersabda: “Biarkan aku dan cukuplah dengan  apa yang aku telah jelaskan kepada kalian, sungguh umat sebelum kalian binasa karena banyak bertanya (hal-hal sepele kepada nabinya), dan (sering) berselisih pendapat dihadapan nabi mereka, maka bila aku melarang kalian dari suatu hal, tinggalkanlah, dan bila aku memerintahkan kalian suatu hal, laksanakanlah semampu kalian”. . Muttafaq ’alaih. [2]






1- Bersuci
·         Bersuci yaitu: mebersihkan diri dari najis zahir dan batin. Bersuci terbagi menajdi dua:
Bersuci secara zahir: dengan cara berwudhu', mandi dengan air dan membersihkan pakaian, badan dan tempat dari segala najis.
Bersuci untuk batin: dengan cara membersihkan hati dari sifat-sifat yang jelek, seperti syirik, kafir, sombong, tinggi hati, iri, dengki, munafik, riya' dan lain-lain, serta mengisi jiwa dengan sifat-sifat yang baik, seperti: tauhid, iman, jujur, ikhlas, yakin, tawakkal dan lain-lain, dan sifat ini disempurnakan dengan memperbanyak bertaubat, istighfar dan berzikir kepada Allah.
·         Kondisi seorang hamba saat bermunajat dengan Rabbnya:
·         Apabila zahir seorang muslim telah dibersihkan dengan air dan batinnya telah dibersihkan dengan tauhid dan iman, niscaya ruhnya menjadi bening, jiwa menjadi baik, kalbunya menjadi giat dan dia telah siap untuk bermunajat dengan Rabbnya dalam kondisi yang paling sempurna: badan suci, hati bersih, pakaian suci, berada di tempat yang suci. Inilah adab yang utama serta pengagungan puncak terhadap Rabb semesta alam dengan melaksanakan ibadah terhadap-Nya. Karena itu bersuci adalah sebagian dari keimanan.
Allah berfirman I:
 â 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/¨§q­G9$# =Ïtäur šúï͍ÎdgsÜtFßJø9$#  á
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri". (Q.S. Al Baqarah: 222).  
Sabda Nabi r:
وعَنْ أبي مالك الحارث بن عاصم الأشعري t قال: قال رَسُول اللَّهِ r: (( الطُّهُوْرُ شَطْرُ الإِيْمَانِ، وَالحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأ ُالمِيْزَانَ)) أخرجه مسلم.
Dari Abu Malik Al Ashari berkata:  “Rasulullah r bersabda: “Bersuci sebagian dari iman dan  ucapan Alhamdulillah memenuhi timbangan,…". [3]
·         Badan dan ruh yang sehat
·         Allah menciptakan manusia terdiri dari jasmani dan rohani, jasmani dipenuhi kotoran dari dua sisi: dari dalam seperti keringat dan dari luar seperti debu. Untuk menjaga kesehatannya diharuskan membersihkannya dengan air. Rohani dipengaruhi dari dua sisi; penyakit-penyakit hati seperti; dengki dan sombong dan dipengaruhi juga oleh dosa yang diperbuatnya seperti; kezaliman dan perbuatan zina. Untuk menjaga kesehatan rohani diharuskan memperbanyak taubat dan istighfar.
·         Bersuci merupakan salah satu kesempurnaan ajaran Islam. Bersuci dengan air yang suci dengan tata cara yang disyariatkan untuk menghilangkan hadas dan najis. Inilah yang akan dibahas dalam bab ini.
·         Pembagian air. Air terbagi dua:
·         Air yang suci. yaitu air yang masih berada dalam kondisi aslinya, seperti air hujan, air laut, air sungai, air yang terpancar dari tanah dengan sendirinya atau dengan alat, baik rasanya tawar maupun asin, panas ataupun dingin. Inilah air suci yang digunakan untuk bersuci.
·         Air najis. Yaitu air yang berubah warna, rasa atau baunya disebabkan oleh najis, baik jumlah airnya sedikit maupun banyak. Hukumnya tidak boleh digunakan untuk bersuci.
·         Air najis menjadi suci bila perubahan di atas hilang dengan sendirinya, atau dengan dikurangi, atau dengan ditambahkan air dari luar hingga perubahan tersebut hilang.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger